
KS, Jakarta – Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta.
“Verifikasi faktual akan dilakukan secara sensus mulai dilaksanakan dari tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli. Jadi seluruh dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat kami akan kunjungi satu persatu” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, (10/7).
Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan dengan mencocokkan nama dan alamat pendulung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung.
“Tim Verifikasi terdiri dari KPU Kabupaten/Kota yang juga melibatkan PPK dan PPS yang dapat dibantu verifikator tambahan yang akan melaksanakan tugas sesuai dengan kecamatan dan kelurahan masing-masing” tambahnya.
Nantinya hasil verifikasi faktual akan terdapat dua hasil verifikasi; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Jika belum memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan akan dilakukan verifikasi ulang, Sedangkan jika calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024.
“KPU DKI Jakarta berharap proses verifikasi faktual dapat berjalan lancar dan RT/ RW dapat memberikan kesempatan bagi verifikator dari KPU untuk mendatangi rumah warga Jakarta yang memberikan dukungan bagi calon perseorangan” Ujar Dody.