KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Salah satunya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta bernama Wahyu Ramdhani Siregar.
“Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Dijelaskan Ali Fikri, setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, kontruksi kasus ini, sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial dan Wahyu termasuk dalam kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan.
Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK. “Pasal yang dikenakan pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan proses hukum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara ini bermula lantaran Erik sebagai Bupati, melakukan intervensi ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.
“Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang -Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir / Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (12/1) lalu.
Erik lalu menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.
Ghuforn mengatakan besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai 15 persen dari besaran anggaran proyek
“Untuk 2 proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu FS dan ES,” kata Ghuforn.
Sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi lalu agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR. (red/int/dtk)