
KS, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pihaknya tidak menutup-nutupi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK. Kasus tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020. Menurut Mensos, Kementerian Sosial (Kemensos) selalu terbuka dan koperatif kepada KPK dalam menjalankan tugasnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Kemensos juga mendukung Langkah yang diambil agar kasus yang sedang ditanganinya dapat tuntas diusut. Salah satu bentuk Kemensos terbuka adalah diberikan ruang dan kemudahan bagi tim penyidik KPK untuk menggeledah ruangan yang ada di kantor Kemensos. Seperti diketahui penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Selasa kemarin (23/05/2023). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk PKM PKH tahun anggaran 2020. Penggeledahan yang dilakukan KPK menyasar pada ruang Dirjen Pemberdayaan Sosial Mensoso menegaskan kasus yang sedang ditangani KPK ini, tidak ada kaitan dengan dirinya. Pasal penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM yang diusut KPK, terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai Mensos. “Kejadiannya tahun 2020, saya dilantik pada tanggal 27 Desember 2020, dan kejadiannya ini sekitar bulan September. Jadi saya nggak tahu masalahnya,” kata Risma saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial RI, Rabu (24/05/2023) Selanjutnya Mensos menyatakan, dalam melaksanakan tugas penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial memedomani dan melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk barang. “Pada tahun 2021 saat saya dilantik, beliau (Presiden) sampaikan, kalau bisa (bantuan sosial disalurkan) jangan berupa barang seperti beras. Saya pegang perintah Presiden itu, bantuan bukan dalam bentuk barang tapi bentuk uang,” kata Mensos. Dalam pelaksanaan selanjutnya, Kemensos memastikan bantuan-bantuan tidak ada yang dalam bentuk barang utamanya bentuk beras. Seperti halnya bantuan minyak goreng dan bantuan BBM yang diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau uang pada tahun 2022 lalu. “Yang jelas di Kemensos nggak ada (bantuan berupa barang). Saya punya prinsip pegang arahan Presiden dan buat saya lebih enak. Karena kalau barang pengawasannya rumit, waktu saya akan habis untuk pengawasannya,” imbuhnya. Dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya, Kementerian Sosial juga menggandeng para Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Satgas Pencegahan Korupsi dari Kapolri. “Jadi dari awal kita memang minta pendampingan APH yang day-to-day melakukan monitoring di kantor kami. Jadi kalau ada laporan saya langsung serahkan ke mereka,” jelas Risma. Risma juga mengingatkan apabila ada laporan penyaluran bantuan sosial tidak tepat di lapangan, masyarakat bisa menggunakan program usul dan sanggah melalui aplikasi Cekbansos. “Ada program usul sanggah yang siapapun bisa menyanggah kalau tidak tepat dan saya kembalikan ke daerah bahwa orang ini tidak layak menerima dan yang awalnya ditunggu 3 bulan terus akhirnya menjadi 1 bulan untuk selanjutnya data itu dianggap benar,” ujarnya. (Wid)
Kabar Lainnya
Polsek Kepulauan Seribu Utara Memastikan Keselamatan Penumpang saat Pengamanan Dermaga Pulau Pramuka
Polres Kepulauan Seribu Rutin Amankan Dermaga Marina Ancol, Keselamatan Penumpang Diprioritaskan
Polres Kepulauan Seribu Konsisten Melakukan Patroli Perairan untuk Keamanan Kepulauan Seribu