April 20, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Komite III DPD RI Bahas Penguatan Substansi RUU TPKS Dengan Komnas Perempuan

Komite III DPD RI Bahas Penguatan Substansi RUU TPKS Dengan Komnas Perempuan

KS, JAKARTA – Komite III DPD RI melihat lemahnya penanganan negara atas kekerasan seksual menjadi pemicu masih maraknya terjadi kekerasan seksual. Peran pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam menyelenggarakan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

“RUU ini disusun sebagai upaya untuk merekonstruksi pemahaman aparat/petugas terkait termasuk masyarakat terhadap sudut pandang yang tepat perihal kekerasan seksual yakni dari perspektif perlindungan hak asasi manusia. Bahwa setiap orang tanpa terkecuali, pada asasnya berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabatnya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,” ucap Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni pada RDP Komite III DPD RI dengan Komisi Nasional Perempuan dalam rangka inventarisasi materi terkait Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan jakarta, Senin (21/03/2022).

Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni mengungkapkan bahwa peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) di daerah banyak yang belum maksimal. Ia mendorong agar keberadaaan P2TP2A bisa masuk dalam struktur di pemerintahan daerah untuk memperhatikan penanganan kasus TPKS yang masih banyak di daerah.

“Pemprov DKI bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya bagaimana peran P2TP2A dalam memaksimalkan fungsinya dalam unit pelayanan terpadu. Diharapkan serius peran kepala daerah memasukan hal tersebut dalam struktur penyelenggaraan pelayanan terpadu ini termasuk penganggarannya,” ujar Senator DKI itu.

Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa terbentuknya Komnas Perempuan setelah reformasi bergulir melihat situasi yang ada pada saat itu berlatar belakang tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mempunyai mandat spesifik yaitu mewujudkan kondisi kondusif untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan.

“Isu prioritas kami saat ini berfokus pada konflik dan bencana, perempuan tahanan dan serupa tahanan, kekerasan seksual, perempuan pekerja dan penguatan Institusi,” ungkap Andy Yentriyani.

Ia melanjutkan saat ini terjadi darurat kekerasan seksual dengan meningkatnya pelaporan dan daya tanggap yang sangat terbatas.

“Hingga 2021 Komnas Perempuan meningkat dari waktu ke waktu, bahkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan naik 80% karena meningkatnya akses pada teknologi informasi dan komunikasi di lembaga layanan perempuan,” lanjutnya.

Kondisi penyelesaian kasus melalui proses non hukum masih tinggi, bahkan proses hukum berjalan lambat dan berlarut menyudutkan korban.

“Saat ini penyelesaian kasus lebih berfokus pada pemidanaan pelaku daripada pemulihan korban terindikasi dari penggunaan restitusi dan potensi kriminalisasi korban masih besar, ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena layanan perlindungan kepada korban masih minim,” tukas Ketua Komnas Perempuan tersebut.

Melalui RDP Komite III DPD RI dengan Komnas Perempuan ini diharapkan mendapat pandangan, pendapat dan masukan dari Komnas Perempuan terkait substansi materi RUU tersebut, dan akan menjadi bahan dalam menyusun pandangan dan pendapat DPD RI atas RUU TPKS. (din)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish