April 20, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Pelayaran di Sumatera Utara

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Pelayaran di Sumatera Utara

KS, MAKASSAR – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (28/03/2022) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pemilihan lokasi ini dikarenakan Sumatera Utara terkenal dengan kekuatan sektor maritimnya, terlebih lagi peran Pelabuhan Belawan yang sudah terkenal sebagai pusat perdagangan dan merupakan salah satu pelabuhan terbesar di Pulau Sumatera. Selain itu, terdapat pula Pelabuhan Kuala Tanjung yang memiliki lokasi strategis yakni dekat dengan Selat Malaka; selat tersibuk di dunia yang nantinya akan menjadikan Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pusat transit terbesar di Indonesia.

Rombongan Komite II DPD RI diketuai oleh Abdullah Puteh, senator Aceh, yang dalam sambutannya mengemukakan beberapa poin penting terkait isu sektor pelayaran di Sumatera Utara. “Perlu kita apresiasi atas segala perbaikan dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan dalam waktu 10 tahun terakhir, bahwa durasi waktu tunggu (waiting time) untuk bersandar di dermaga Pelabuhan Belawan saat ini kurang dari satu jam saja” ungkapnya. Namun demikian, Abdullah Puteh juga tetap memberikan catatan terkait usia alat crane yang perlu diperhatikan, khususnya di Terminal Peti Kemas Belawan, agar tidak mengganggu efektivitas kegiatan bongkar muat ke depannya.

“Selain Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara juga mempunyai Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada di sisi Selat Malaka, selat tersibuk di dunia. Terlepas dari potensi investasi dan dampak ekonomi yang bisa dihasilkan, kami menggaris bawahi aspek pengawasan dan koordinasi jaminan keselamatan navigasi kapal dari/dan ke Pelabuhan Belawan” jelas Abdullah Puteh.

Pertemuan kunjungan kerja dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis, beserta jajaran. Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa mitra kerja Komite II DPD RI dan pemangku kepentingan terkait antara lain Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Regional Head I PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), General Manager PT Pelindo Terminal Peti Kemas, General Manager PT Pelindo Cabang Belawan, Direktur Utaram PT Prima Multi Terminal, Direktur Utama PT Prima Terminal Peti Kemas, Vice President Pemasaran Angkutan Penumpang PT PELNI, Kepala Cabang PT PELNI, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, dan Kepala Kantor KSOP Kelas III Kuala Tanjung.

“Undang-Undang Pelayaran merupakan hal penting bagi Provinsi Sumatera Utara yang mempunyai 25 pelabuhan; terdiri dari pelabuhan utama maupun pelabuhan pengumpul atau pengumpan regional. Terkait pelabuhan pengumpul atau pengumpan, masih ditemukan banyak masalah sehingga diperlukan arah perbaikan” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Beliau berharap agar pertemuan ini dapat memberikan masukan penting bagi kepelabuhanan Sumatera Utara, baik dari sisi fisik maupun dari sisi manajerial sehingga dapat berkontribusi maksimal terhadap sektor kemaritiman Sumatera Utara.

Senator asal Sumatera Utara, Badikenita Putri Br. Sitepu, dalam proses diskusi juga kembali mengingatkan mengenai peran dan fungsi DPD RI dalam hal pengawasan undang-undang. Selain itu, Badikenita juga menggali aspirasi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait mengenai dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini statusnya masih inkonstitusional. “Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, Pemerintah Daerah sudah banyak yang melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah. Namun, dengan status Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi inkonstitusional, kami ingin mengetahui dampaknya ke daerah serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti apa agar daerah tetap dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah”.

Kegiatan ini ditutup dengan saling bertukar cinderamata antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Komite II DPD RI. Tim kunjungan kerja di Sumatera Utara diikuti oleh Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si (Aceh), Dr. Badikenita P. Sitepu, S.E., M.Si (Sumatera Utara), Aji Mirni Mawarni, S.T., M.M (Kalimantan Timur), Riri Damayanti (Bengkulu), Amaliah Sobli (Sumatera Selatan), Wa Ode Rabia (Sulawesi Tenggara), Alexander Fransiskus (Kep. Bangka Belitung), Andi Ihsan (Sulawesi Selatan), dan Andiara Aprilia Hikmat (Banten).(din)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish