
KS, SEMARANG – Pemilik Mansion Executive Karaoke yang berada Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyedia jasa striptis (penari telanjang) ternyata ketua dari partai politik (Parpol).
Tersangka berinisial BR ini adalah pengusaha sekaligus ketua atau pengurus salah satu Parpol di Jawa Tengah. BR ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 2 Juni 2025 setelah dua alat bukti ditemukan oleh penyidik.
“Betul pada hari Senin yang lalu sekitar tanggal 2 Juni 2025, Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka berinisial BR selaku pengusaha dan pemilik masion ktv and bar yang ada di Semarang. Yang bersangkutan menyediakan jasa prostitusi pornografi berupa tarian striptis,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Kamis (5/6/2025).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan BR sebagai tersangka,” jelasnya. Dikatakanya, BR mengetahui penyediaan paket penari telanjang di tempat hiburan miliknya itu.
“Tempat hiburan itu menyediakan layanan prostitusi dengan nama Mashed Potato,” bebernya. Tersangka BR mengetahui dan menerima keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Artanto mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka BR. Selain itu, penyidik juga sudah mengajukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya. Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu. (red)