KS, JAKARTA – Uang sebesar Rp51,1 miliar, sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra disetorkan ke kas negara.
“Penyetoran uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039,32 (miliar) yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta dapat membuktikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Kejari Jakpus berharap penyetoran uang rampasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga, sebagai upaya pemulihan kerugian negara
“Kami berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Penyetoran uang Rp 51,1 miliar itu dilakukan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.
Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (miliar) serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.124.796.039,32 (miliar) dirampas untuk negara.
“Atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor PRINT-192/M.1.10/Eku.3/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 melaksanakan penyetoran barang bukti tersebut yang tersimpan dalam RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Kas Negara,” terang Bani.
Adapun penyetoran uang Rp 51,1 miliar itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Yoga Sulistijono selaku Government Business Head Region 4 Jakarta 2.
Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 s/d 2017 dimana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp 600.000.000.000 (miliar) diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606 (miliar). Selain itu, ada juga catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan. Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp 209.805.582.606 (miliar). (ris/int)
Kabar Lainnya
Kapolres Jakarta Selatan Bersama Kapolsek Pancoran Salurkan Bantuan Kapolri ke Warga Slum Area
Sambangi Remaja Anggota Patroli Ramadan Polsek Kepulauan Seribu Utara Imbau Jangan Nakal
Patroli Malam Pulau Ramadan di Pulau Tidung Jaga Kondusifitas Kamtibmas