KS, JAKARTA – Kasus korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan, ejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang.
Hal muncul setelah pernyataan penyidik mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak swasta dan aparatur negara dalam penggunaan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejagung untuk menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum secara menyeluruh.
Menurut Hari, kasus yang melibatkan Samin Tan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak swasta, tetapi juga berpotensi menyeret penyelenggara negara yang diduga terlibat, bahkan menjadi pelindung praktik kejahatan tersebut.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” kata Hari kepada wartawan, Minggu (5/4).
Ditegaskannya, keterbukaan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa transparansi, penanganan perkara justru berisiko memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hari juga menyebut, apabila alat bukti telah mencukupi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, seharusnya segera mengumumkan identitas penyelenggara negara yang diduga bekerja sama dengan Samin Tan.
“Keterbukaan akan mencegah spekulasi dan memperkuat legitimasi penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada aktor swasta,” tegasnya.
Hari mengingatkan bahwa praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat negara di sektor sumber daya alam bukanlah hal baru. Karena itu, ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jejaring yang lebih luas.
“Penegakan hukum harus menyasar semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, termasuk jika ada pejabat negara yang ikut berperan,” imbuhnya.
Ia pun meminta Kejagung agar tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka jika alat bukti telah mencukupi.
Menurutnya, selain menyangkut kerugian negara, kasus ini juga berkaitan dengan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Ia pun mengingatkan agar penyidik berhati-hati dalam menguji setiap informasi yang beredar, termasuk dugaan nama berinisial K dan MS, guna menghindari fitnah maupun kriminalisasi.
“Jangan sampai publik menduga ada ruang negosiasi hukum. Semua harus dibuka secara terang berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” kata Syarief, Sabtu (28/3).
Meski telah mengungkap adanya indikasi keterlibatan aparatur negara, Kejagung hingga kini belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Syarief menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada tahap berikutnya. (int/***)








