
KS, SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, J atau Johadi. Tersangka J ditahan setelah diduga menerima uang gratifikasi kasus pembebasan lahan Situ Ranca Gede di wilayahnya.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/5/2024).
Rangga mengatakan tersangka J menerima uang kurang lebih sebesar Rp 735 juta, dari 2012 sampai 2023. Uang tersebut diberikan oleh JP, selaku tim pembebasan lahan Situ Ranca Gede yang memiliki luas sekitar 25 hektare.
Dijelaskan Rangga, uang yang diberikan JP disebut sebagai ‘uang kopi’. Uang itu diberikan agar proses administrasi pembebasan lahan berjalan lancar dan cepat.
“Di mana uang tersebut merupakan ‘uang administrasi’ atau ‘uang kopi’ untuk kepala desa dan perangkat desa, dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan lahan tidak macet, dan prosesnya dapat berjalan lancar atau untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa,” katanya.
Rangga mengatakan J menerima uang haram tersebut secara bertahap. Menurutnya, uang itu digunakan untuk biaya pembangunan kantor desa dan kepentingan pribadi J.
“Uang sejumlah Rp 735 juta tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa, dan untuk keperluan pribadi dari kepala desa Babakan atas nama tersangka J,” jelasnya. (red/int)