
KS, YOGYAKARTA – Melanggar izin tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Turki.
Deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan mengatakan bahwa keempat WNA tersebut dipulangkan pada Rabu dini hari (4/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
“Mereka diberangkatkan menuju Istanbul, Turki, menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 359 pada pukul 01.00 WIB,” ujar Sefta dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Keempat WNA tersebut ditangkap setelah tim Inteldakim Imigrasi Yogyakarta mengawasi mereka selama dua pekan. Dari hasil pengawasan ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut.
Selain dideportasi, keempat warga negara Turki ini juga dijatuhi penangkalan, yang berarti mereka tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Empat WNA asal Turki dideportasi oleh kantor Imigrasi Yogyakarta karena menyalahi aturan tentang izin tinggal.
Langkah ini juga merupakan bagian dari fungsi kontrol lalu lintas orang asing di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. “Kami terus mengawasi secara intensif terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami,” pungkas Sefta.
Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Yogyakarta berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian. Peraturan terbaru mengenai izin tinggal bagi WNA di Indonesia mulai berlaku efektif sejak 29 Mei 2025 berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
WNA yang ingin mengajukan atau memperpanjang izin tinggal wajib melakukan pendaftaran permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah pendaftaran online, WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto dan wawancara. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA). (red)