Gencarkan Patroli, Tim Perintis Presisi Sat Samapta Amankan Remaja Saat Hendak Tawuran

KS, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan 3 Pilar berhasil mengamankan 2 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jl. Kramat Jaya Baru RT 01/10 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, Minggu (28-7-2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Disaat Tim Patroli Perintis Presisi bersama petugas Polsek Johar Baru dan 3 Pilar sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, melintas di Jl. Kramat Jaya melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak melakukan tawuran dan pada saat dibubarkan berhasil diamankan 2 remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah.

Adapun 2 (dua) remaja yang berhasil diamankan yaitu G (18), P (15) serta beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 2 (dua) anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 (satu) buah HP.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, “Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.”

“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan 2 (dua) remaja yang hendak tawuran di wilayah Johar Baru, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.” Jelas Susatyo.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran.” Pesannya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.(erlita)

  • Related Posts

    Polres Lamandau Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

    KS, Nanga Bulik – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, hari ini menggelar Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di…

    Perkuat Kerja Sama Strategis, Menhan RI Terima Kunjungan Kehormatan Jenderal Yoshida dari Jepang

      KS, JAKARTA, 25 April 2025 — Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menerima kunjungan kehormatan dari H.E. Jenderal Yoshida Yoshihide, Chief of Staff, Joint Staff, Japan Self-Defence Forces, pada…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan