KS, KALIMANTAN SELATAN – Petugas Polres Balangan dibantu Polres Tabalong menciduk MH karena menggelapkan uang honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring di perhotelan wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (16/2/2024). MH ditangkap karena menggelapkan uang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan setempat.
“Kami ringkus pelaku di sebuah kamar hotel wilayah Kabupaten Tabalong kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu, Jumat.
Dijelaskan Galuh, pelaku membawa kabur uang milik para petugas KPPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan sebanyak Rp115 juta untuk keperluan pribadi.
Dari total Rp115 juta, Galuh mengungkapkan sisa uang tunai yang dipegang pelaku mencapai Rp17 juta untuk honor petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ujar Kasat Reskrim, uang tersebut dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi saat berada di Kabupaten Tabalong termasuk main judi “online”.
Sebelumnya, 126 petugas KPPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
“Tentunya kami sangat kecewa dengan adanya keterlambatan pembayaran ini, karena sesuai edaran dari KPU RI, hak kami paling lambat dibayar pada 15 Februari kemarin,” kata salah satu anggota KPPS Kelurahan Batu Piring Ahmad di Balangan, Jumat.
Ahmad menyebutkan hanya KPPS Kelurahan Batu Piring dari seluruh KPPS di Kabupaten Balangan yang belum menerima honor menjalankan tugas negara pada Pemilu 2024.
Menurut Ahmad, tujuan para anggota KPPS datang ke Kantor Kelurahan Batu Piring untuk menanyakan alasan honor belum dibayarkan.
“Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini, padahal sudah mati-matian lebih dari 24 jam tidak berhenti bekerja demi menjalankan tugas negara pada Pemilu 2024 ini dan kami tinggal menuntut hak kami untuk segera dibayarkan,” ungkapnya. (red/int)