KS.Jakarta. Penelantaran 30.000 calon jemaah haji Furoda& Mujamalah Indonesiapada musim haji 2025 merupakan skandal yang mencerminkan kelalaian fatal Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kedutaan Besarnya di Indonesia. Ketidak-transparanan kebijakan visa Furoda & mujamalah, yang ditutup sepihak pada 26 Mei 2025 tanpa pemberitahuan resmi, telah menyebabkan kerugian finansial ratusan miliar rupiah bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)maupunTravel travel yang berharap terhadap visa Furoda & Mujamalahdan trauma emosional mendalam bagi calon jemaahhajiFuroda & Mujamalah Indonesia. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kerja sama internasional, tetapi juga menodai kesucian ibadah haji sebagai hak universal umat Islam. Kami mengecam keras pengabaian Pemerintah Arab Saudi dan Kerajaan Arab Saudi terhadap tanggung jawab diplomatik dan moral, serta menuntut reformasi regulasi internasional untuk mencegah pengulangan ketidakadilan ini.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kementerian Haji dan Umrah, telah bertindak tidak bertanggung jawab dengan menutup penerbitan visa Furoda/mujamalah tanpa pemberitahuan resmi, akibat dari kebijakan yang tidak transparan dari pemerintahan KerajaanArab Saudi ini sehingga terlantar nya30.000 jemaah Calon Haji Furoda& Mujamalahyang telah mempersiapkan diri secara finansial, fisik, dan spiritual.Juga Akibatdari kebijakan yang Dzolim itupulayangmengakibatkankerugian ratusanmilyardi alamiolehTravel-Travel calon jama`ah haji yang berharap terhadap VisaFuroda & mujamalahmerasa sangatkecewa dan merasa terdzolimi. Kelalaianini jugamelanggar Deklarasi Makkah 2019olehOKI,yangmenyerukan kerja sama antar negara Muslim untuk memastikan ibadah haji yang inklusif dan adil. Dengan menutup akses visa tanpa konsultasi dengan Indonesia, Arab Saudi telah merampas hak jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yang merupakan rukun Islam kelima. Tindakan ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab moral Arab Saudi sebagai pengelola Ka’bah, yang merupakan milik umat Islam sedunia. Ka’bah adalah warisan umat Islam sedunia, dan pengelolaannya oleh Kerajaan Arab Saudi harus mencerminkan prinsip keadilan dan non-diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dengan menutup akses visa furoda& mujamalahsecara sepihak, Arab Saudi telah menghalangi hak umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yang merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Penelantaran 30.000 calon jemaah Haji Furoda& Mujamalah pada 2025 adalah bukti nyata kelalaianPemerintahKerajaanArabSaudi.Tindakansepihakinitidakhanyamelanggarprinsip kerja sama internasional, tetapi juga merampas hak umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Kami mengecam keras pengabaian Arab Saudi terhadap tanggung jawabnya sebagaipengelolaKa’bah.MakaolehkarenaitukamiyangtergabungdalamGerakanFORUM JAMA`AH HAJI FURODA& MUJAMALAH INDONESIA menuntut:
1.Tidak transparan mengenai visa furoda/mujamalah haji
2.Seluruh calon jama’ah haji Indonesia merasa kecewa dengan pemerintah/kerajaan Arab Saudi
3.Menelantarkan 30.000 jama’ah calon haji Furoda/Mujamalah merasa terdzolimi karena kebijakan tidak transparan oleh negara/kerajaanArab Saudi.
4.Mengalami kerugian ratusan milyar terhadap travel2 yang berharap kepada visa Furoda/Mujamalah.
5.Ka’bah bukan milik Negara/KerajaanArab Saudi namun milik umat Islam sedunia.
Penelantaran 30.000 jemaah Indonesia mencerminkan arogansi Arab Saudi sebagai pengelola Ka’bah dan ketidakpedulian Kedutaan Besarnya terhadap hak umat Islam Indonesia. Kami menyerukan OKI untuk mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi, untuk memastikan Arab Saudi bertanggung jawab atas kelalaiannya. Kamidari Forum Jama`ah Haji Furodah& MujamalahIndonesiamengajak komunitas internasional, OKI, dan masyarakat sipil untuk mendukung reformasi ini demi menjamin ibadah haji yang adil, transparan, dan bermartabat bagi umat Islam Indonesia dan dunia.