April 25, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Dua Oknum Wartawan Abal-abal di Pemalang Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho saat memberikan keterangan persnya di Media Center Polres Pemalang.foto.dok

Dua Oknum Wartawan Abal-abal di Pemalang Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

KS, PEMALANG – Balada dua wartawan abal-abal di Kabupaten Pemalang yang kerap meresahkan dan melakukan praktek dugaan pemerasan terhadap perangkat desa berakhir dibalik jeruji besi.

Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (12/1/2023) mengungkap kasus penangkapan dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan lantaran memeras kepala desa. Modus yang dilakukan kedua tersangka mengancam akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa yang diduga pengerjaannya asal-asalan.

“Dua tersangka yang berhasil kami amankan bernama Nur Effendi dan Danuri, mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan keduanya diamankan Satreskrim Polres Pemalang setelah kami menerima laporan pemerasan seorang kepala desa,” kata AKP Ferry Sihaloho.

Menurut Ferry, berbekal kartu pers dari media Radar Indonesia kedua tersangka mengancam korban dan akan mempublikasikan proyek pengecoran jalan desa yang diduga pengerjaannya asal-asalan kedua tersangka meminta kompensasi uang sebesar dua juta rupiah agar tidak dipublikasikan ke publik.

“Jadi karena takut nama baiknya sebagai kades tercemar korban pun menuruti permintaan kedua tersangka dan korban memberikan uang secara bertahap dari awalnya Rp 600.000 sampai totalnya sebanyak Rp. 2.000.000,” jelasnya.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dua buah handphone serta dua kartu pers radar indonesia tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rgl)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish