KS, JAKARTA – Penyerobatan lahan fasos fasum yang berada di wilayah Pluit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemprov DKI bersikap tegas. Perwakilan rakyat di DKI ini, meminta penindakan secara humanis kepada pemilik ruko yang menyerobot lahan di Priok, Jakarta
Utara.
“Saya selalu titip pesan kepada penindak, itu penegakannya harus humanis dan terukur,” kata Sekertaris Komisi
D DPRD DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Pemprov DKI juga harus meredam situasi agar tidak terjadi kericuhan antar warga saat.
“Ada tahapannya, SP1, SP 2 lalu SPB dan ketika di SPB itulah suratnya diteruskan ke Satpol PP untuk mengeksekusi jika tidak mau dibongkar sendiri maka akan dieksekusi sama Satpol PP,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas
sosial dan umum (fasos dan fasum). Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit.
Rapat koordinasi teknis secara intensif digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.
PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.
Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.
Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan
bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat).
“Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya. Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.
Sementara itu, Riang Ketua RT pluit, dengan tegas mengatakan, bila pihak Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP 1), Tentunya hal ini sudah membuktikan adanya Pelanggaran Bangunan.
Maka untuk itu sudah seharusnya para pemilik Ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang Melanggar Batas GSB Harus Mematuhi isi surat peringatan (SP 1) tersebut.
Namun demikian Surat Peringatan harus mempunyai batas waktu, dan memenuhi ketentuan tahapannya.
“Bila pemilik ruko tidak juga mengindahkan Surat Peringatan yang dilayangkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, maka Pemkot walikota jakarta utara harus dapat bertindak tegas dengan melakukan penertiban segera,” tegasnya.
Menurut Riang, bila bangunan ruko yang melanggar GSB tidak dilakukan penertiban maka dapat menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan tidak mungkin, terjadi hal serupa di lingkungan yang lain, karena dianggap adanya pembiaran terhadap pelanggaran Bangunan. Apalagi bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan yang membangun bangunan di atas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter merupakan bangunan liar, jadi memang harus ditertibkan,” tegasnya lagi.
Menurut Riang, setiap warga Negara Indonesia harus Taat azas dan Taat Hukum, tidak boleh ada tebang pilih. “Apalagi jelas-jelas pembangunan ruko di atas saluran air dan memmnyerobot bahu jalan lebih dari 4 meter merupakan area Prasarana umum,” ungkapnya. (ris/int)
Kabar Lainnya
Polsek Kepulauan Seribu Utara Memastikan Keselamatan Penumpang saat Pengamanan Dermaga Pulau Pramuka
Polres Kepulauan Seribu Rutin Amankan Dermaga Marina Ancol, Keselamatan Penumpang Diprioritaskan
Polres Kepulauan Seribu Konsisten Melakukan Patroli Perairan untuk Keamanan Kepulauan Seribu