KS, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 tetap mengikuti aturan umum, yakni paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah jatuh tempo hingga maksimal 1 bulan berikutnya. Penghapusan ini mencakup sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan masih memiliki kekurangan pembayaran pajak. Selama kewajiban tersebut diselesaikan dalam periode relaksasi yang diberikan, maka sanksi tidak akan dikenakan dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.
Selain itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, DJP memastikan bahwa penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban wajib pajak badan, serta menjaga tingkat kepatuhan di masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.(erlita)








