
KS, JAKARTA – Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) menyelenggarakan Penataran Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital bagi para perwira TNI AU Tahun Anggaran 2025.
Pentaran secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Hukum TNI AU, Marsekal Pertama TNI Agus Pramono, S.H., LL.M., Ph.D., di Ruang Rapat Justicia Diskumau, Jakarta Timur, Rabu (4/6/2025).
Dalam sambutannya, Kadiskumau menyampaikan bahwa penataran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang selaras mengenai penyusunan perjanjian elektronik serta keabsahan tanda tangan digital. “Di era digital saat ini, pemahaman terhadap aspek hukum dalam perjanjian elektronik sangat krusial guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa depan,” tegasnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yaitu Martha Asima Bunga Sari Simbolon, Ketua Tim Layanan Pengakuan PSrE dan Operasional PSrE Induk Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, serta Nur Afandi, Sandiman Ahli Muda pada Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
Martha Asima Bunga Sari Simbolon memaparkan materi terkait legalitas kontrak elektronik yang menggunakan tanda tangan elektronik, sementara Nur Afandi membahas penerapan tanda tangan elektronik pada perjanjian elektronik di lingkungan dinas hukum TNI AU.
Penataran ini menjadi langkah strategis TNI AU dalam meningkatkan literasi hukum digital di kalangan perwiranya, selaras dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pertahanan.