
KS, JAKARTA – Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, Mujiyono mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR sebagai Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Diketahui, DPRD DKI telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR sebagai satu dari 29 raperda yang akan dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah tahun 2024.
Akan tetapi, Raperda KTR sudah 11 tahun dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan belum kunjung disahkan menjadi perda.
Pada tahun 2023, pembahasannya sampai tahap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk melanjutkan pengesahan Raperda KTR.
Menurut Ketua Komisi A itu, dalam waktu dekat, Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota. Sebagai daerah khusus, atau Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menjadi kota bisnis, ekonomi dan juga kota global.
“DKJ kan kedepannya akan menjadi kota global. Indikator kota global itu selain sarana prasarana yang memadai dan lebih kepada konsep green bulding salah satu indikatornya adalah polusi. Tingkat kota polusi rendah itu tentunya akan memberikan kenyamanan buat warga Jakarta,” kata Mujiyono di Ruang Fraksi Demokrat DPRD DKI, Selasa (11/6/2024).
Mujiyono pun mendesak agar Bapemperda DPRD DKI segera mendorong pengesahan Raperda KTR menjadi perda. Karena, dirinya menyatakan perlu adanya payung hukum tentang kawasan tanpa rokok.
“Ini kan menjadi list perda anggota dewan baik itu sekarang ataupun berikutnya ya kan. Target raperda yang sudah ditetapkan harusnya kan ontime kalau 10 ya harus selesai 10, 30 ya harus selesai 30. Jangan 30 yang selesai cuman lima, minta diulang lagi,” ujar dia.
Dirinya pun menegaskan, Partai Demokrat mendorong kadernya di Bapemperda untuk menginisiasi segera dilakukan percepetan terkait dengan proses pengesahan Raperda KTR menjadi Perda KTR.
Lebih lanjut Mujiyono menyebut, draf serta naskah akademik tentang Raperda KTR yang telah diserahkan kepada DPRD DKI tentunya telah melalui kajian ilmiah. “Kajian yang sudah dilakukan, tentunya akan menjadi landasan untuk mengkriet bagaimana perda kawasan tanpa rokok tersebut bisa komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif dalam menanggulangi polusi udara di kota Jakarta,” tutur Mujiyono.
Untuk itu dirinya berharap Bapemperda secepatnya melakukan pembahasan dan pengesahan agar masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda mendapat udara bersih serta terlindungi dari bahaya asap rokok.