KS, JAKARTA – Fenomena jual-beli jabatan yang dilakukan oleh beberapa pejabat kembali santer terdengar setelah Bupati Probolinggo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut adalah deretan kasus pejabat kepala daerah yang ditangkap karena terlibat praktek jual-beli jabatan:
- Wali Kota Tanjungbalai
KPK menetapkan M Syahrial (MS), mantan Wali Kota Tanjungbalai sebagai tersangka jual-beli jabatan di wilayah Pemkot Tanjungbalai. MS ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021, sementara itu aksi jual-beli jabatan yang ia lakukan dilakukan 2 tahun silam.
Selain MS, adapula tersangka lain yang berposisi sebagai Sekteraris Daerah (Sekda), yakni YM.
MS diketahui menerima dana suap sebesar Rp200 juta dari YM, agar YM bisa menjadi Sekda. Sebelumnya, YM merupakan Kepala Dinas PUPR wilayah tersebut.
KPK mengindikasikan bahwa MS tidak hanya menerima uang suap jual-beli jabatan dari YM saja. Namun, banyak pihak lain yang memang belum terungkap. KPK akan mengusut tuntas kasus ini.
- Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK bersama sang suami yang merupakan anggota DPR, HA dalam operasi tangkap tangan pada 30 Agustus 2021. Selain itu, ada juga beberapa tersangka lain yang terdiri dari camat dan kepala desa. Para pejabat daerah itu diduga kuat telah melakukn jual-beli jabatan di wilayah Probolinggo.
KPK telah mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dari aksi tersebut. Hingga saat ini, KPK belum menggelar jumpa pers terkait kasus itu, dan masih terus melakukan pengembangan.
- Bupati Nganjuk
Novi Rahman Hidayat (NRH), orang nomor satu di Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penetapan itu terjadi pada Mei 2021.
Selain NRH, KPK dan Bareskrim Polri juga menetapkan beberapa orang lainnya yang terdiri dari Camat di beberapa wilayah dan ajudan Bupati Nganjuk, yakni DR, ES, HY, HS, TBW dan MIM. Dikutip dari beragam sumber, NRH mematok tarif beragam dalam pengisian jabatan. Mulai dari Rp2 juta hingga 50 juta.
Dalam penangkapannya, KPK menyita beberapa barang bukti seperti telepon genggam, dokumen-dokumen milik para tersangka dan buku tabungan. (Red)