KS JAKARTA – Rumor akan Presiden Joko Widodo melanjutkan Presiden menjadi 3 periode masih hangat diperbincangkan. Meskipun Jokowi sendiri sudah menyatakan menolaknya untuk lanjut tiga periode, karena itu harus mengubah konstitusi.
Isu tersebut bergulir disinyalir saat Jokowi mengundang partai koalisi ke dalam istana beberapa waktu lalu, seolah menguatkan publik akan perpanjangan masa jabatannya.
Refly Harun Ahli Hukum Tata Negara, mengatakan Jokowi hanya membutuhkan 3 suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk 3 periode. Meski begitu, Refly Harun menggaris bawahi kata ‘kompak’ dalam koalisi tersebut.
“Jokowi hanya membutuhkan 3 suara anggota DPD untuk mengubah konstitusi, mengamandemen konstitusi untuk masa jabatan yang ketiga. Dengan catatan bahwa 7 koalisi pemerintahan kompak,” kata Refly Harun, di akun Youtube pribadinya, yang berjudul “Cukup 3 Suara Anggota DPD Bagi Jokowi Untuk 3 Periode” dengan durasi total 26:35 menit.
BACA JUGA : Kiriman Karangan Bunga Dukung Interpelasi Gubernur DKI Jakarta
Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, memastikan Jokowi tidak berniat memperpanjang masa jabatan.
Fadjroel mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan setia terhadap UUD 1945 dan agenda reformasi 1998, mengingat pasal 7 yang mengatakan presiden dan wapres mendapat jabatan 2 kali.
BACA JUGA : Sultan: Amandemen UUD 45 Jangan Setengah Hati
“Pertama prinsip awalnya bahwa amandemen itu wewenangnya MPR dan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan urusan amandemen, kan kita kan trias politica. Jadi amandemen di konstitusi wilayahnya MPR, dan mengenai apa saja yang akan dilakukan dalam amandemen itu haknya MPR,” kata Fadjroel. (int/adp)