KS, JAKARTA – Berkas perkara tujuh tersangka dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, berkas ini nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Terhitung 14 hari hingga hari ini Senin, 4 Maret 2024, masih dalam proses pemenuhan berkas perkara yang tentunya berkas perkara ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang masuk di dalam sentra Gakkumdu,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Senin, (4/3/2024).
Jendral bintang satu ini, menyebut tujuh anggota PPLN Malaysia itu bakal dijerat dengan Pasal 544 dan atau 545 Undang-Undang Pemilihan Umum atau Pemilu.
“Secara progresnya hari ini berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik dalam sentra Gakkumdu, di situ ada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
“Ada tujuh tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Kamis, 29 Februari 2024.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024 di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, pada 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani. Bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. (red/int)