Berkas Perkara 7 PPLN Kualumpur Dilengkapi Mabes Polri

KS, JAKARTA – Berkas perkara tujuh tersangka dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, berkas ini nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

“Terhitung 14 hari hingga hari ini Senin, 4 Maret 2024, masih dalam proses pemenuhan berkas perkara yang tentunya berkas perkara ini akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung yang masuk di dalam sentra Gakkumdu,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Senin, (4/3/2024). 

Jendral bintang satu ini, menyebut tujuh anggota PPLN Malaysia itu bakal dijerat dengan Pasal 544 dan atau 545 Undang-Undang Pemilihan Umum atau Pemilu. 

“Secara progresnya hari ini berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik dalam sentra Gakkumdu, di situ ada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. 

“Ada tujuh tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro  Kamis, 29 Februari 2024.

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024 di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, pada 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

“Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani. Bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. (red/int)

  • Related Posts

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan

      KS, JAKARTA – Untuk mendukung ketahanan pangan nasional Bhabinkamtibmas Muara Angke Aiptu Setiyono didampingi Kanit Binmas Iptu Aji Mulyanto serta Bpk. Lukman dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Jakarta…

    Sambang Bhabinkamtibmas ke Petugas Siskamling dan Cooling System

      KS,JAKARTA – Dalam melihat peran alami Bhabinkamtibmas Aiptu Setiyono adalah untuk menegaskan, menikmati, dan menghargai wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan memupuk sumber-sumber keamanan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Profil Senator

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

    • March 30, 2022
    Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan