KS, JAKARTA – Pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya menetapkan lima orang tersangka dari pengelola sejumlah SPBU di wilayah Karang Tengah dan Pinang, Kota Tangerang, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Cimanggis Depok.
“Modus operandi para pelaku ini hampir sama, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite, kemudian diberi pewarna hijau dengan yang mirip dengan Pertamax,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis.
“Komposisinya 10.000 liter pertalite dibanding 10.000 liter Pertamax per pemesanan atau per PO, dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax,” sambungnya.
Adapun lima tersangka yang ditangkap antara lain berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Sedangkan barang bukti 9.004 liter dari SPBU Karang Tengah, 3.700 liter SPBU Kecamatan Pinang, 6.814 liter SPBU Kebon Jeruk, dan 9.528 liter di Cimanggis Depok.
“Barang bukti yang kita sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut,” tuturnya.
Barang bukti lain yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni sampel 5 liter Pertalite tercampur zat menyerupai Pertamax masing-masing SPBU, 4 bungkus pewarna untuk membuat Pertamax palsu.
“Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total Rp 111.552.000,” terangnya.
Syaifuddin menjelaskan, para tersangka mendapatkan keuntungan menjual Pertamax palsu, dimana harga Pertalite yakni Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah 12.950, sehingga ada disparitas harga hampir 3.000 atau tepatnya 2.950.
“Motif dari para pelaku tentu adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (red/int)