KS, JAKARTA – kualitas udara di Jakarta kembali menjadi sorotan lantaran mengalami penurunan akibat polusi selama beberapa waktu belakangan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri/jasa. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu strategi menangani polusi udara yang mencemari di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran aktif pada 68 cerobong dari berbagai sektor industri/jasa selama periode 2024.
Dikatakannya, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilakukan pada siang hari, tapi juga pada malam hari untuk memastikan tidak terjadi pencemaran di waktu malam, mengingat beberapa kegiatan industri juga beroperasi maksimal malam hari.
“Bagi yang melebihi baku mutu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan Asep, sebelumnya telah dilakukan pengawasan operasional continuous emission monitoring system (CEMS) dan pengukuran emisi cerobong industri peleburan besi baja di Jakarta Timur. Mengacu ke SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta 670/2000, industri peleburan baja merupakan salah satu industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar ke udara ambien.
Tim Bidang PPH yang terdiri dari para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diterjunkan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong Barmill industri itu. Asep menambahkan, Dinas LH DKI Jakarta memantau perusahaan-perusahaan lain yang berpotensi mencemari udara Jakarta secara rutin.
“Diharapkan seluruh industri untuk segera membenahi pengelolaan lingkungannya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dari kegiatan operasinya ke depannya,” terangnya. (red/int)