KS, JAKARTA – Aset milik terpidana Iwan Ratman terkait kasus korupsi tanki timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara, disita Kejaksaan Agung (Kejagung) 1 unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Adapun apartemen yang disita bertempat di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF.
Ketut mengatakan kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022. Terpidana Iwan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696 (miliar). (red/int)
Kabar Lainnya
Pastikan Kondisi Kesehatan dalam Kondisi Baik, Artis RR Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Jasad Bayi
Bhabinkamtibmas Polsek Palmerah Sambangi Warga di Kota Bambu Selatan