December 5, 2023

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » 1.978 Bal Baju Bekas Impor Milik Briptu Hasbudi Bisnis Ilegal Dimusnahkan

1.978 Bal Baju Bekas Impor Milik Briptu Hasbudi Bisnis Ilegal Dimusnahkan

KS, JAKARTA – Barang bukti sitaan sebanyak 1.978 bal pakaian bekas ilegal, dimusnahkan dengan mesih penghancur.

Barang sitaan berasal dari pengungkapan, tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal itu dilakukan Polda Kalimantan Utara. Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menyebutkan pakaian bekas ilegal itu disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Dikatakan Daniel, pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hari ini merupakan pengungkapan kasus yang menjerat oknum polisi, Briptu Hasbudi, yang menjalankan bisnis pengiriman pakaian bekas ilegal dari Malaysia.

“Tersangka melakukan usaha ilegal tersebut dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk (Kaltara),” katanya dalam jumpa pers Rabu (20/9/2023).

Diungkapkan Daniel, bisnis ilegal Briptu Hasbudi itu terbongkar pada Mei 2022. Tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat di perairan Indonesia. Kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan gudang miliknya.

“Tersangka inisial H telah diduga melakukan tindak pidana importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,” jelasnya.

“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu menghubungi PT. Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” terang jendral bintang dua tersebut.

Pelaku, menurut Daniel, melakukan usaha illegal tersebut semata-mata untuk keuntungan pribadi. Dari tangan Hasbudi Polisi menyita 1.978 bal pakaian bekas dan 14 unit speed boat.

“Uang tunai yang telah diamankan dengan jumlah total sebanyak Rp 315.495.752. Sembilan unit handphone dan 1 unit Samsung Tab,” rincinya.

Lebih lanjut, polisi juga menyita barang berharga berupa perhiasan hingga kepingan emas lainnya. Selanjutnya, ada juga dokumen berharga kendaraan roda dua dan roda empat. (ris/int)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish